You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dipo Pasar Minggu di Tutup, Warga di Larang Membuang sampah
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Depo Sampah di Blok C Pasar Minggu Ditutup

Depo sampah di dekat Lokasi binaan (Lokbin) Blok C Pasar Minggu resmi ditutup mulai Kamis (18/5) hari ini. Pembersihan pun dilakukan oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.

Sudah kami tutup hari ini. Langsung kita bersihkan

"Sudah kami tutup hari ini. Langsung kita bersihkan," ujar Syarifudin, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, dikerahkan 35 unit truk pengangkut sampah dengan kapasitas masing-masing 10 ton untuk pembersihan hari ini. "Hari ini sudah harus bersih. Sampah-sampah ini akan kami angkut ke TPS di Kecamatan Pasar Minggu," tuturnya.

Pembangunan Lokbin Blok C Pasar Minggu Rampung

Dari pantauan Beritajakarta.id, lebih dari 15 petugas dan juga alat berat dikerahkan untuk proses pembersihan. Depo tersebut ditutup karena pada 22 Mei mendatang, Lokbin di Blok C Pasar Minggu akan diresmikan. Spanduk larangan membuang sampah juga telah dipasang petugas.

Sementara itu Kasatgas Pol PP Kecamatan Pasar Minggu, Patar Maruli Tua mengatakan, untuk membantu mengawasi depo tersebut pihaknya menyiapkan 10 personel.

"Dibagi dua shift. Kami juga membantu melakukan sosialisasi ke warga untuk tidak membuang sampah sembarangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye987 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati